Translate

Jumat, 27 Mei 2011

makalah ilmu kalam

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Pemikiran-pemikiran para filosof dari pada ajaran dan wahyu dari Allah sehingga banyak ajaran Islam yang tidak mereka akui karena menyelisihi akal menurut prasangka mereka. Berbicara perpecahan umat Islam tidak ada habis-habisnya, karena terus menerus terjadi perpecahan dan penyempalan mulai dengan munculnya khowarij dan syiah kemudian muncullah satu kelompok lain yang berkedok dan berlindung dibawah syiar akal dan kebebasan berfikir, satu syiar yang menipu dan mengelabuhi orang-orang yang tidak mengerti bagaimana Islam telah menempatkan akal pada porsi yang benar. sehingga banyak kaum muslimin yang terpuruk dan terjerumus masuk pemikiran kelompok ini. akhirnya terpecahlah dan berpalinglah kaum muslimin dari agamanya yang telah diajarkan Rasulullah dan para shahabat-shahabatnya.
Akibat dari hal itu bermunculanlah kebid’ahan-kebid’ahan yang semakin banyak dikalangan kaum muslimin sehingga melemahkan kekuatan dan kesatuan mereka serta memberikan gambaran yang tidak benar terhadap ajaran Islam, bahkan dalam kelompok ini terdapat hal-hal yang sangat berbahaya bagi Islam yaitu mereka lebih mendahulukan akal, dan Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menasehati saudaranya agar tidak terjerumus kedalam pemikiran kelompok ini yaitu kelompok Mu’tazilah yang pengaruh penyimpangannya masih sangat terasa sampai saat ini dan masih dikembangkan oleh para kolonialis kristen dan yahudi dalam menghancurkan kekuatan kaum muslimin dan persatuannya.
Modernisasi pemikiran. Westernasi dan sekulerisme serta nama-nama lainnya yang mereka buat untuk menarik dan mendukung apa yang mereka anggap benar dari pemikiran itu dalam rangka usaha mereka menyusupkan dan menyebarkan pemahaman dan pemikiran ini. Oleh karena itu perlu dibahas asal pemikiran ini agar diketahui penyimpangan dan penyempalannya dari Islam, maka dalam pembahasan kali ini dibagi menjadi beberapa pokok pembahasan.


B.       Rumusan Masalah
1.      Aliran Mu’tazilah dan Pemikirannya
-          Asal-usul Nama Mu’tazilah
-          Pokok ajaran Mu’tazilah
2.      Aliran Sunni dan Pemikirannya
-          Paham dan Ajaran Aliran Sunni
3.                    3. Aliran Syi’ah dan Pemikirannya
-          Asal-usul nama syi’ah
-          Doktrin-doktrin Syi’ah

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Aliran Mu’tazilah dan Pemikirannya
Kaum mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum khawarij dan murji’ah. dalam pembahasan , mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam”.¹ Aliran mu’tazilah merupakan aliran teologi Islam yang terbesar dan tertua, aliran ini
telah memainkan peranan penting dalam sejarah pemikiran dunia Islam. Orang yang ingin mempelajari filsafat Islam sesungguhnya dan yang berhubungan dengan agama dan sejarah Islam, haruslah menggali buku-buku yang dikarang oleh orang-orang mu’tazilah, bukan oleh mereka yang lazim disebut filosof-filosof Islam.
Aliran Mu’tazilah lahir kurang lebih pada permulaan abad pertama hijrah di kota Basrah (Irak), pusat ilmu dan peradaan dikala itu, tempat peraduaan aneka kebudayaan asing dan pertemuan bermacam-macam agama. Pada waktu itu banyak orang-orang yang menghancurkan Islam dari segi aqidah, baik mereka yang menamakan dirinya Islam maupun tidak.²





¹. Harun Nasution, Teologi Islam. Hal. 38
². Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal.39
1.           Asal-usul nama Mu’tazilah
Kata Mu’tazilah berasal dari bahasa Arab a’tazala, artinya mengambil jarak memisahkan diri.  Untuk mengetahui sejarah sebutan Mu’tazilah sangat sulit, karena banyak pendapat yang diajukan untuk menjelaskan awal kelahirannya.
Diantara pendapat-pendapat tersebut antara lain:
Ø        Disebut Mu’tazilah karena Wasil bin Ata dan Amr bin ‘Ubaid menjauhkan diri (i’tazala) dari pengajian Hasan al-Basri di mesjid Basrah, kemudian membentuk pengajiannya sendiri, sebagai kelanjutan pendapatnya bahwa orang yang mengerjakan dosa besar, tidak mukmin lengkap dan juga tidak kafir lengkap, melainkan berada dalam satu tempat diantara dua tempat.
Ø        Pendapat kedua menyebutkan bahwa Wasil bin ‘Ata dan Amr bin ‘Ubaid diusir oleh Hasan al Basri dari majelisnya karena adanya perbedaan pendapat mengenai qadar dan tempat diantara dua tempa Keduanya beserta pengikutnya memisahkan diri dari Hasan al Basri. Mereka disebut Mu’tazilah, karena menjauhkan diri dari faham umat Islam.³
Ø        Istilah i’tazala dan Mu’tazilah telah lama dikenal sebelum terjadinya peristiwa Basrah tersebut. Pendapat ini merujuk kepada sejarah yang menyebutkan bahwa awal kesadaran Mu’tazilah telah lama berkembang sebelum peristiwa Wasil bin ‘Ata dan Hasan al Basri. Pada saat itu sebutan Mu’tazilah diberikan kepada komunitas yang tidak melibatkan diri dalam konflik politik antara Ali dan Muawiyah.
Berbagai pendapat di atas menunjukkan tidak adanya satu kata sepakat dalam sejarah awal kelahiran aliran Mu’tazilah. Tetapi yang sangat jelas adalah aliran Mu’tazilah merupakan aliran teologi liberal dan rasional dalam Islam, yang timbul setelah peristiwa Wasil bin ‘Ata dan Hasan al Basri.
Sementara kaum Mu’tazilah sendiri lebih menyukai sebutan ahlul ‘adli wa al tauhid, mereka mengakui diri sebagai golongan pembela ketauhidan dan keadilan.






³. Harun Nasution, Teologi Islam. Hal. 38
2.           Pokok Ajaran Mu’tazilah
Mu’tazilah dikenal memiliki lima doktrin pokok, al-ushul al-khomsah, yakni tauhid, al-adl (keadilan), al-manzilah bain manzilatain(satu tempat diantara dua tempat), al-wa’d al-wa’id (janji dan ancaman), dan amar ma’ruf nahi munkar.
Kelima pokok ajaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)        Tauhid kaum Mu’tazilah tidak mengakui sifat azali yang dimiliki Allah, seperti sifat ilmu, hidup, mendengar dan melihat, yang bukan Dzat-Nya. Akan tetapi Maha Alim, Maha Qadir, hidup, melihat, dan mendengar Dzat-Nya.
2)        Adil, Allah Maha Adil, dan keadilan-nya mengharuskan manusia memiliki kekuasaan untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya sendiri.
3)        Kedudukan antara dua tempat (al-manzilah bain manzilatain), Mu’tazilah menempatkan pelaku dosa besar pada posisi antara mukmin dan kafir, yaitu fasik. Pendapat ini merupakan jalan tengah antara vonis yang dijatuhkan oleh pengikut khawarij yang mengafirkan pelaku dosa besar, dengan pendapat kaum murji’ah yang menganggap pelaku dosa besar tetap sebagai seorang mukmin.
4)        janji dan ancaman (al-wa’d al-wa’id); ini adalah suatu kepastian adanya. Janji Allah adalah pemberian pahala, sedangkan ancaman-Nya adalah hukuman. Di samping itu, janji Allah bahwa akan menerima tobat hamba-Nya, merupakan keharusan yang tidak dapat diubah dan harus di imani.
5)        amar ma’ruf nahi munkar, hal ini mendapat penekanan kaum Mu’tazilah karena pada saat itu kaum zindiq tengah merajalela dimasyarakat. Oleh karena itu Mu’tazilah menyeru segenap umat islam untuk menjaga kemurnian akidah dari segala pencemaran yang dilakukan kaum zindiq, dengan menggiatkan amar ma’ruf nahi munkar.
Melihat kelima paham Mu’tazilah tersebut, aliran ini dapat dianggap sebagai golongan rasionalis dalam Islam. Mereka menmpatkan rasio atau akal pada posisi tinggi dalam kehidupan beragama. Sehingga abu Huzayl, seorang Mu’tazily terkenal, berpandangan bahwa akal bagi manusia pada masa wahyu belum diturunkan Tuhan adalah sebagai syar’I (pembuat Hukum) dalam dua hal , yaitu kewajiban mengenal dengan dalil, dan kewajiban melaksanakan segala perbuatan yang baik dan menimbulkan perbuatan yang  buruk menurut akal. Orang Mukallaf yang tidak mematuhi ketentuan hokum tersebut akan disiksa selama di Akhirat.
Mu’tazilah memakai akal sebagai prinsip Tahsin (untuk menganggap baik) dan Taqbih (menganggap buruk). Artinya mereka menganggap baik jika sesuatu itu dinyatakan baik oleh akal, dan jelek jika sesuatu itu dinyatakan jelek dengan akal. Berbeda dengan As-‘Ariyah yang memandang baik jika sesuatu di nyatakan baik secara syara’ dan jelek jika di nyatakan jelek secara syara’.
Tampak Mu’tazilah memiliki kecenderungan sangat akliah dalam mengemukakan argumentasinya, dan sudah barang tentu pula menolok paham jabari dan menolak orang-orang yang bertaklid, sebagaimana halnya pandangan Muhammad Abduh yang menolak taklid, sebab dipandang akan memandulkan akal.
Mu’tazilah selalu berusaha mengompromikan antara pemikiran-pemikiran Islam dengan pemikiran-pemikiran tsaqofah Yunani, untuk membangun madzhab mereka yang sudah popular tersebut. Abdul Madjid Abdussalam, seorang mufassir Timur Tengah Kontemporer, tidak sepenuhnya sepakat dengan Mu’tazilah tentang kompromi akal dengan filsafat. Menurutnya Mu’tazilah telah melakukan kesalahan , khususnya dalam menganalogkan perbuatan Allah dengan perbuatan manusia. Seperti statemen Mu’tazilah bahwa Allah wajib melakukan perbuatan yang lebih baik (ashlah)
Tampaknya, pemberian status akal yang tinggi pada aliran Mu’tazilah ini terutama dapat dilihat aspek; pertama, manusia mempunyai kemampuan yang besar dengan akal yang dimilikinya; dan kedua, bahwa segala perbuatan manusia secara eskatologis tak ada yang sia-sia pada masa apapun. Keduanya mendorong terwujudnya dominasi metode rasional dalam pemikiran Mu’tazilah, dan pandangan yang antroposentris terhadap masalah-masalah akidah, terutama dalam hubungan antara manusia dan Tuhan.⁴





⁴. Drs. Adeng Muchtar Ghazali, M.Ag. Perkembangan ILMU KALAM. Hal.95-98
B.       Aliran sunni  dan pemikirannya
Bagaimanapun, yang dimaksud dengan Sunni dalam lapangan teologi Islam adalah  kaum Asy’ariah dan Maturidi. ⁵
Terdapat dua tokoh terkenal dalam penyiaran aliran ini yaitu:
-        Abul Hasan Al- Asy’ary yang kemudian pengikutnya disebut asy’ariyah
-        Abu Mansur Al-Maturidy yang kemudian pengikutnya disebut maturidiyah.⁶
Aliran Sunni dinisbatkan kepada pendirinya Abul Hasan ‘Ali bin Ismail bin Ishaq bin Salim bin Ismail bin ‘Abdillah  bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari. Al-Asy’ari lahir di Bashrah pada tahun 260 H/873 M. Semula dia adalah seorang  murid dari al-Jubba’i (seorang tokoh Mu’tazilah) di Bashrah. Al-Asy’ari menjadi penganut ajaran Mu’tazilah sampai tahun 300 H atau 912 M. Ia meninggal tahun 324 H/935 M di Bagdad. Setelah mendalami ajaran Mu’tazilah hingga umur 40 tahun, terjadilah perbedaan antara dia dengan gurunya al-Juba’I mengenai berbagai masalah kalam, yang akhirnya tidak puas atas jawaban-jawaban  gurunya, sehingga ia meninggalkan aliran mu’tazilah.⁷
Asy’ariyah meninggalkan aliran Mu’tazilah dengan alasan yang masih merupakan sesuatu yang kabur, belum terungkap apa di balik rahasia itu. Karena itu, tidaklah terlalu mudah dibenarkan dan diyakini bahwa ia meninggalkan  aliran yang dianut gurunya, karena tidak puas atas jawaban gurunya Al-Juba’i.
Pembentukan aliran baru dari Asy’ari ini juga disebabkan faktor sosial. Ia melihat bahwa aliran Mu’tazilah sudah berada dalam keadaan lemah. Masyarakat sudah tidak bisa menerima kebaikannya lagi karena menimbulkan fitnah, penyiksaan, pengaliran darah  ulama penentangnya dengan mihnah. Diduga al-Asy’ari melihat  adanya bahaya bagi umat Islam kalau paham Mu’tazilah yang sulit  untuk dicerna dan diterima umat, tidak diganti dengan  kalam atau teologi yang teratur untuk menjadi pegangan mereka.⁸




⁵. Harun Nasution, Teologi Islam. Hal.65
⁶. http://pemikiran kalam sunni.com
⁷. Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal.58
⁸. http://pemikiran kalam Asy’ariyah.com

Sebab utama ia meninggalkan aliran Mu’tazilah ialah adanya perpecahan yang dialami kaum muslimin yang bias menghancurkan mereka kalau tidak segera diakhiri. Sebagai seorang muslimin, ia sangat menghawatirkan Qur’an dan Hadits menjadi kurban paham-paham kaum Mu’tazilah, yang menurut pendapatnya tidak dapat dibenarkan, karena didasarkan atas pemujaan atas akal-fikiran, sebagaimanajuga dikhawatirkan menjadi korban sikap hadits anthropomorphist yang hanya memegangi nas-nas dengan meninggalkan jiwanya dan hampir-hampir menyeret islam kepada kelemahan kebekuan yang tidak dapat dibenarkan agama. Al-Asy’ari karenanya mengambil jalan tengah antara golongan rasionalis dan golongan textualist dan ternyata jalan tersebut dapat diterima oleh mayoritas kaum muslimin.⁹
Sejarah Sunni dimulai ketika ricuhnya perpolitikan yang mengatasnamakan Islam. Nabi Muhammad wafat sebelum menunjuk pengganti. Oleh karena itu, terjadi konflik tentang siapa yang paling pantas menggantikan beliau sebagai khalifah. Setelah ketegangan dan tarik-ulur selama dua hari sehingga menunda pemakaman jasad Nabi Muhammad, ditunjuklah Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah. Penunjukan ini tidak memuaskan beberapa kalangan. Bahkan, kalangan yang mengklaim bahwa Ali bin Abi Thalib lebih sah menjadi khalifah kemudian memisahkan diri dan membentuk Syiah.
Sementara itu, golongan yang lebih umum, kemudian disebut Sunni. Golongan ini hingga saat ini terbagi dalam empat madzhab berbeda. Yang perlu dicatat, empat madzhab tersebut tidak menandakan perpecahan. Perbedaan empat madzhab hanya terletak pada masalah-masalah yang bersifat “abu-abu”, tidak diterangkan secara jelas oleh Al-Quran atau hadits seiring dengan kemajuan zaman dan kompleksitas hidup muslim.
Empat Imam utama Sunni yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka sama-sama mengambil ijtihad (upaya) dalam menyelesaikan masalah yang bersifat “abu-abu” tersebut.





⁹. Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal.59

Adapun empat madzhab Sunni adalah sebagai berikut:
1.         Madzhab Hanafi
Madzhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanifah. Madzhab ini diikuti oleh 45% muslim dunia; jumlah yang paling besar di dunia. Penganut madzhab Hanafi kebanyakan terletak di Asia Selatan dan Asia Tengah. India, Libanon, dan Pakistan termasuk negara-negara yang berkiblat pada Imam Abu Hanifah.
2.         Madzhab Syafi’i
Madzhab ini didirikan oleh Imam Syafi’i. Jumlah pengikutnya mencapai 28% muslim dunia. Umat Islam negara kita, Indonesia, dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya (Malaysia, Brunei, Thailand, Singapura) berbasis pada mahzab ini.
3.         Madzhab Maliki
Madzhab ini didirikan oleh Imam Malik. Penganutnya tersebar luas di daerah Afrika Barat dan Utara. Jumlah pengikutnya mencapai 20% muslim.
4.         Madzhab Hambali
Madzhab ini digagas oleh murid Imam Ahmad bin Hambal. Meskipun hanya dianut oleh 5% muslim dunia, madzhab inilah yang dipegang oleh negara Arab Saudi. Yang menarik, Arab Saudi yang didirikan oleh Klan Saud termasuk dalam negara yang juga berpegang teguh pada sikap eksklusif Wahhabiyah, yang kadang dikaitkan dengan “terorisme Islam”.¹º
1.           Paham dan Ajaran Aliran Asy’ariyah
Doktrin-doktrin al-Asy’ari yang terpenting adalah:
Pertama, Tuhan sifat-sifat-Nya. Perbedaan pendapat di kalangan mutakalimin mengenai sifat-sifat Allah tak dapat dihindarkan walaupun mereka setuju bahwa mengesakan Allah adalah wajib. Al-Asy’ari dihadapkan pada dua pandangan ekstrim. Di satu pihak, ia berhadapan dengan kelompok sifatiah (pemberi sifat), kelompok Mujassimah (antropomorsis), dan kelompok musyabbihah yang berpendapat bahwa Allah mempunyai semua sifat yang disebutkan dalam AlQur’an dan Sunnah dan sifat-sifat itu harus dipahami menurut arti harfiahnya.




¹º. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8202659
Menghadapi dua kelompok yang berbeda tersebut, Al-Asy’ari berpendapat, melainkan secara simbolis (kontra dengan kelompok sifatiah). Selanjutnya ia berpendapat bahwa sifat-sifat Allah itu unik sehingga tidak dapat dibandingkan dengan dengan sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip. Sifat-sifat Allah berbeda dengan Allah sendiri, tetapi-sejauh menyangkut realitasnya (hakikah)- tidak terpisah dari esensi-Nya. Dengan demikian tidak berbeda dengan-Nya.
Kedua, Kekuasaan Tuhan atas perbuatan manusia. Al-Asy’ari memiliki paham dan keyakinan yang ditafsirkan banyak kalangan condong ke paham Jabariyah mengenai kehendak mutlak Tuhan dan keadilan Tuhan. Dia berpandangan bahwa kehendak Tuhan tidak tunduk kepada siapapun. Apa saja yang dikehendaki Tuhan, itulah yang ada, dan apa yang ada, itulah yang dikehendakinya.
Asy’ariyah mendasarkan pandangannya atas beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya adalah dalam S. As-shoffat :96 :
ª!$#ur ö/ä3s)n=s{ $tBur tbqè=yJ÷ès? ÇÒÏÈ  
Ayat ini mengandung arti : “Allah menciptakan kamu dan perbuatan-perbuatan kamu”. Maka perbuatan manusia diciptakan Allah.
Begitu pula dengan ayat yang lain dalam S. Al-Insan :30:
$tBur tbrâä!$t±n@ HwÎ) br& uä!$t±o ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJÅ3ym ÇÌÉÈ 
Ayat ini mengandung arti : “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Ayat di atas berimplikasi bahwa kehendak manusia adalah satu dengan kehendak Tuhan, dan bahwa kehendak yang ada dalam diri manusia, sebenarnya tidak lain adalah kehendak Tuhan.
Selanjutnya untuk mengambarkan hubungan antara perbuatan manusia dengan kehendak dan kekuasaan Tuhan, al-Asy’ari mengemukakan teori “kasb” yang oleh kebanyakan ahli ilmu kalam dirasakan sulit untuk dipahami. Asy’ari menjelaskan arti kasb sebagai sesuatu yang terjadi dari muktasib(yang memperoleh) dengan perantaraan daya yang diciptakan (qudrah haditsah). Makna kasb di sini berarti perolehan. Dalam Maqalat al-Islamiyyyin disebutkan kata iktishab memberi makna bahwa sesuatu terjadi dengan perantaraan daya yang diccipatkan dan dengan demikian menjadi kasb (perolehan) bagi orang yang dari dayanya perbuatan itu timbul.
Pada prinsipnya Asy’ariyah berpendapat bahwa perbuatan manusia diciptakan oleh Allah. Daya manusia tidak mempunyai efek untuk mewujudkannya, tetapi yang berlaku adalah bahwa Allah menciptakan perbuatan untuk menusia  dan menciptakan pula pada diri manusia daya untuk melahirkan perbuatan-perbuatan tersebut. Jadi perbuatan-perbuatan di sini adalah ciptaan Allah dan merupakan kasb (perolehan) bagi manusia. Dengan begitu kasb mempunyai pengertian  penyertaan perbuatan  dengan daya manusia yang hadits. Dan ini berimplikasi bahwa perbuatan manusia  dibarengi dengan daya dan kehendakNya dan bukan atas daya dan kehendak manusia itu sendiri.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa fa’il (pelaku) sebenarnya suatu perbuatan manusia adalah Allah dan manusia merupakan wadah bagi  fi’il (perbuatan) yang disebut kasb. Namun demikian karena dia juga berdaya  dan mempunyai kehendak yang ditujukan untuk mewujudkan kasb ini, maka bisa saja menisbastkan perbuatan kepada manusia. Hanya saja, yang perlu dicermati adalah adanya pandangan bahwa daya dan kehendak itu tidak berpotensi untuk menjadi pencipta atau pelaku. Ia hanya merupakan penyerta bagi perbuatan Tuhan dan wujudnya menjadi kasb. Oleh karena itu tidak bisa tidak, perbuatan manusia harus diletakkan dalam kerangka kemutlakan kekuasaan dan kehendak Tuhan.
Tampaknya, Aliran Asy’ariyah muncul dengan teori kasbnya untuk menengahi pertentangan antara Qadariyah dan Jabariyah dengan menyatakan bahwa manusia wajib berusaha, namun disandarkan bahwa usaha manusia itu tidak dapat berpengaruh terhadap jalan kehidupannya yang telah ditentukan Tuhan. Namun demikian, ini tidak selalu harus diinterpretasikan sebagai suatu tanda fatalistis. Mungkin saja yang dimaksudkan oleh pernyataan tersebut ialah apapun yang dilakukan manusisa tidak akan melampaui ketentuan sunnatullah, yaitu hukum alam ciptaan Tuhan dan hal ini hanya tepat untuk analisis tingkat Tuhan, tetapi tidak tepat untuk analisis tingkat manusia. Bila dibawa ke pikiran manusia, maka faham yang demikian itu  mungkin akan berakhir dengan anggapan  bahwa konsep Asy’ariyah tidak percaya  pada hukum alam dan kausalitas. Apalagi di kalangan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, dikenalkan adanya rukun iman yang ke-6, yaitu percaya kepada qadla dan qadar Tuhan, hal ini menambah anggapan bahwa paham Asy’ariyah adalah falatistik dan Jabariyah.
Ketiga, akal dan wahyu serta kreteria baik dan buruk. Walaupun Al-Asy’ari dan orang-orang Mu’tazilah mengakui pentingnya akal dan wahyu, keduanya berbeda dalam menghadapi persoalan yang memperoleh penjelasan kontradiktif dari akal dan wahyu. Al-Asy’ari mengutamakan wahyu, sementara Mu’tazilah mengutamakan menggunakan rasio.
Dalam menentukan baik dan buruk pun terjadi perbedaan pendapat di antara mereka. Al-Asy’ari berpendapat bahwa baik dan buruk harus berdasarkan wahyu, sedangkan Mu’tazilah berdasarkan pada rasio.
Keempat, qadimnya al-Qur’an. Al-Asy’ari dihadapkan pada dua pandangan ekstrim dalam persoalan qadimnya al-Qur’an, yaitu pandangan Mu’tazilah bahwa Al-Qur’an diciptakan (makhluk) sehingga tidak qadim dan pandangan mazhab Hambali  dan Zahiriah yang menyatakan bahwa al-Qur’an adalah Kalam Allah (yang qadim dan tidak diciptakan). Bahkan Zahiriah berpendapat bahwa semua huruf, kata, dan bunyi al-Qur’an adalah  qadim. Untuk mendamaikan kedua pandangan yang saling bertentangan itu, dalam teori Al-Asy’ari al-Qur’an bukan makhluk sebagaimana dalam konsep teologi Mu’tazilah, melainkan kalam Allah yang qadim. al-Qur’an yang qadim itu  tidak mempunyai huruf dan suara.
Kelima, melihat Allah. Al-Asy’ari tidak sependapat dengan kelompok ortodok ekstrim, terutama Zahiriah yang menyatakan bahwa Allah dapat dilihat di akhirat dan Allah bersemayam di Arsy. Selain itu, Al-Asy’ari  juga tidak sependapat dengan Mu’tazilah yang mengingkari rukyatullah (melihat Allah) di akhirat. Al-Asy’ari yakin dapat bahwa Alah dapat di lihat di akhirat, tetapi tidak dapat digambarkan. Kemungkinan ru’yat dapat terjadi manakala Allah sendiri yang menyebabkan Dia dapat di lihat atau bilamana Ia menciptakan kemampuan penglihatan manusia untuk melihat-Nya.
Keenam, keadilan. Pada dasarnya Al-Asy’ari dan Mu’tazilah setuju bahwa Allah itu Adil. Namun mereka berbeda dalam cara pandang makna keadilan Tuhan. Al-Asyari tidak sependapat dengan ajaran Mu’tazilah yang mengharuskan Allah berbuat adil sehingga  Ia harus menyiksa orang yang salah dan berpendapat bahwa Allah tidak memiliki keharusan apapun karena Ia adalah Penguasa Mutlak. Jika Mu’tazilah  mengartikan  keadilan dari visi manusia yang memiliki dirinya, sedangkan Al-Asy’ari dari visi bahwa Allah adalah pemilik mutlak.
Ketujuh, kedudukan orang berdosa. Al-Asy’ari menolak ajaran posisi menengah yang dianut Mu’tazilah. Mengingat kenyataan iman merupakan lawan kufr, predikat seseorang haruslah satu di antaranya. Jika tidak mukmin dia kafir. Oleh karena itu, Al-Asy’ari berpendapat bahwa mukmin yang berbuat dosa besar adalah mukmin yang fasik, sebab iman tidak mungkin hilang karena dosa selain kufr.
Pemikiran-pemikiran Asy’ariyah dipelajari pertama melalui karya-karaya Imam al-Ghazaliy (450-505 H/1058-1111M), seorang tokoh Asy’ariyah, murid al-Juwaini, yang kembali mengulang pokok-pokok pendapat Al-Asy’ari. Pemikiran Asy’ariyah yang serupa dengan pemikiran Al-Ghazaliy juga dipopulerkan oleh al-Sanusi. Pemikiran-pemikiran teologis al-Ghazaliy yang tercantum dalam Ihya’u Ulumiddin yang sejalan dengan pemikiran Al-Asyari di antaranya adalah tentang Allah dan sifat-sifat-Nya, tentang dapatnya Tuhan dilihat oleh Manusia di akhirat, dan tentang mungkinnya Tuhan membebani  Manusia manusia dengan kewajiban-kewajiban yang tidak mampu dipikulnya. Dari kitab-kitab ini, lahir buku-buku kecil baik berupa matan ataupun syarah.¹¹
C.      Aliran Syi’ah dan Pemikirannya
Syi’ah dilihat dari segi bahasa adalah pengikut, pendukung partai atau kelompok. Sedangkan secara istilah adalah sebagian kaum muslim yang dalam bidang sepiritual dan keagamaannya selalu merujuk pada keturunan Nabi Muhammad SAW atau orang yang disebut sebagai ahlul bait.1²
Dari pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian mengenai syi’ah, yakni golongan umat Islam yang terlampau mengagungkan keturunan Nabi. Mereka mendahulukan keturunan Nabi, untuk menjadi khalifah. Dalam hal ini golongan syi’ah menetapkan bahwa Imam Ali-lah yang paling berhak memegang jabatan kholifah setelah Nabi. Tapi Ali membantah dengan adanya pendapat seperti itu, karena jabatan kholifah tidak hany dipegang oleh orang-orang yang menjadi keturunan Nabi, melainkan orang-orang yang berhak, mampu dalam memimpin serta telah disepakati oleh ummat.
1.        Asal-usul nama syi’ah
Mengenai kemunculan syi’ah dalam sejarah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli ilmu kalam. Menurut Abu Zahra syi’ah mulai muncul pada akhir pemerintahan Usman bin Affan, kemudian muncul dan berkembang pada masa Ali bin Abi Thalib. Adapun menurut Watt, syi’ah benar-banar muncul ketika berangsung peperangan antara Ali dan Muawiyah, yang dikenal engan perang Shifin, dalam perang ini merupakan sebagai respon atas penerimaan. Ali terhadap tahkim atau arbitase yang ditawarkan Muawiyah.

Pasukan Ali diceritakan pecah menjadi 2 golingan, yaitu:
Ø        Golongan yang mendukung Ali yang kelak disebut syi’ah
Ø        Golongan yang menolak sikap Ali yang kelak disebut khowarij.
Dari kalangan syi’ah sendiri berpendapat bahwah, kemunculan syi’ah berkaitan dengan masalah siapa yang berhak menggantikan Nabi dalam memimpin umat. Akan tetapi golongan syi’ahlah yang menentukan bahwa Imam Ali-lah yang berhak memegang jabatan khalifah, sesudah Nabi Al-Abbas sendiri pun merasa bahwa Ali-lah yang lebih wajar dari pada dirinya sendiri. Setelah Ali menjadi khalifah dan rakyat mengakuinya, nyatalah pada mereka bahwa Ali adalah orang yang besar, berilmu dan mempunyai agama yang kuat. Berdasarkan realitas itulah, muncul dikalangan sebagian kaum mukmin yang menentang dan menolak kekhalifahan dari kaum tertentu. Mereka tetap berpandapat bahwa Nabi dan penguasa keagamaan yang sah adalah Ali. Mereka berkeyakinan bahwa semua perasaan kerohanian dan agama harus merujuk hepadanya serta mengajak masyarakat  untuk mengikutinya. Perbedaan pedapat dikalangan para ahli  ilmu kalam mengenai Syi’ah.

2.         Doktrin-doktrin pokok Syi’ah

1.    Mereka berkeyakinan bahwa yang dijadikan Imam sesudah Nabi adalah. Ali adalah seorang guru yang handal. Ali-lah yang mewarisi segala pengetahuan yang ada pada Nabi. Ali adalah manusia yang mempunyai ciri-ciri istimewah. Bukan itu saja malahan Ali dianggap ma’sum dari kesalahan. Oleh karena itu menurut mereka, mentaati dan mempercayai Ali, termasuk rukun iman juga. Adapun khalifah-khalifah yang terdahulu adalah khalifah yang merampas hak Ali. Kekhalifahan mereka tdak sah. Begitu juga seetelah kekhalifahan Ali haruslah keturunannya.
2.    Dalam perkembangannya, selain memeperjuangkan hak-hak kekhalifahan Ahl al bait di hadapan dinasti Amawiyyah dan Abbasiyah. Syi’ah juga mengembangkan doktrin-doktrinnya sendiri. Berkaitan dengan teologi , mereka mempunyai lima rukun iman :
Ø   Tauhid, yakni kepercayaan terhadap keesaan Alloh
Ø   Nubuwah, yakni keprcayaan kedada kenabiyan
Ø   Ma’ad, yakni kepercayaan akan adanya kehidupan di akhirat
Ø   Imamah, yakni kepercayaan adanya Imamah yang merupakan hak Ahl al bait
Ø   Adl, yakni keadilan Illahi.
3.    Mereka juga menganggap bahwa, saidina Ali dan keturunannya akan bangkit kembali untuk memerintah dengan keadilan disaat dunia ini penuh dengan kedhaliman. Selain itu ada juga anggapan yang menyatakan bahwa, Ali masih hidup,  bukannya terbunuh. Hal itu disebabkan Ali mempunyai sifat-sifat ketuhanan, yang takkan pernah mati serta dapat melayang atau berjalan di awang-awang.
4.    Mereka menganggap bahwa, roh itu dapat berpindah dari tubuh satu ke tubuh yang lain.

5.    Mereka menganggap Allah itu berjisim serta dapat menjelma kedalam tubuh manusia dan sebagainya. Tapi perlu diketahui anggapan  semacam ini adalah suatu bentuk dari pengaruh agama Hindu, Majusi dan Persi.¹³
Jika disarikan, paham-paham aliran syi’ah, paling tidak ada tiga:
1.         Yang berhak menjadi imam, yakni pemimipin masyarakat Islam baik dalam urusan keagamaan maupun dalam urusan kenegaraan, harus menjadi hak waris bagi keluarga Nabi, takni Ali bin Abi Thalib dan anak cucunya.
2.         Imam itu hanya sah apabila mendapat nash atau diangkat oleh Nabi sendiri dan kemudian oleh imam-imam sesudahnya secara berurutan.
3.         Setiap imam yang diangkat itu adalah ma’shum, akan terpelihara oleh dosa serta menerima anugrah keistemewaan-keistimewaan.¹





















¹. Drs. Adeng Muchtar Ghazali, M.Ag. Perkembangan ILMU KALAM. Hal.93

BAB  III
KESIMPULAN
Secara harfiah Mu’tazilah adalah berasal dari I’tazala yang berarti berpisah. Aliran Mu’taziliyah (memisahkan diri) muncul di basra, irak pada abad 2 H. Kelahirannya bermula dari tindakan Wasil bin Atha (700-750 M) berpisah dari gurunya Imam Hasan al-Bashri karena perbedaan pendapat. Wasil bin Atha berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin bukan kafir yang berarti ia fasik Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar aliran Mu’tazilah yang menolak pandangan-pandangan kedua aliran di atas. Bagi Mu’tazilah orang yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka menyebut orang demikian dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua posisi). Aliran ini lebih bersifat rasional bahkan liberal dalam beragama.
Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional dan cenderung liberal ini mendapat tantangan keras dari kelompok tradisonal Islam, terutama golongan Hambali, pengikut mazhab Ibn Hambal. Sepeninggal al-Ma’mun pada masa Dinasti Abbasiyah tahun 833 M., syi’ar Mu’tazilah berkurang, bahkan berujung pada dibatalkannya sebagai mazhab resmi negara oleh Khalifah al-Mutawwakil pada tahun 856 M. Perlawanan terhadap Mu’tazilah pun tetap berlangsung. Mereka (yang menentang) kemudian membentuk aliran teologi tradisional yang digagas oleh Abu al-Hasan al- Asy’ari (935 M) yang semula seorang Mu’tazilah. Aliran ini lebih dikenal dengan al- Asy’ariah.
Aliran Al-Asy’ariyah didirikan oleh Abu Al-Hasan ‘Ali Ibn Isma’il Al-Asy’ari yang lahir di Basrah pada tahun 873 Masehi dan wafat pada tahun 935 Masehi. Sejak kecil Abul Hasan telah yatim. Kemudian ibunya menikah dengan seorang tokoh Mu`tazilah bernama Abu `Ali Al Jubba`i. Beliau (Abul Hasan) seorang yang cerdas, hafal Al Qur`an pada usia belasan tahun dan banyak pula belajar hadits. Saat masih muda Abul Hasan berguru pada Syekh Al-Jubba’i seorang tokoh Mu’tazilah yang sangat terkenal. Ia adalah murid yang cerdas dan menjadi kebanggaan gurunya bahkan seringkali ia mewakili gurunya untuk acara bedah ilmu dan diskusi. Dengan ilmu ke-mu’tazilahannya, ia gencar menyebar luaskan paham Mu’tazilah dengan karya-karya tulisnya. Karena tidak sepaham dengan gurunya dan ketidak-puasannya terhadap aliran Mu’tazilah, walaupun sudah menganut paham Mu’tazilah selama 40 tahun, maka ia membentuk aliran yang dikenal dengan namanya sendiri, Al-Asy’ariyah pada tahun 300 Hijriyah.
Faham Asy’ariyah yang berbeda dengan Muktazilah, di antaranya ialah bahwa Tuhan mempunyai sifat. Al-Qur’an itu qadim, dan bukan ciptaan Allah, yang dahulunya tidak ada. Tuhan dapat dilihat kelak di akhirat, tidak berarti bahwa Allah itu adanya karena diciptakan. Perbuatan-perbuatan manusia bukan aktualisasi diri manusia, melainkan diciptakan oleh Tuhan. Keadilan Tuhan terletak pada keyakinan bahwa Tuhan berkuasa mutlak dan berkehendak mutlak. Mengenai anthropomorfisme, yaitu memiliki atau melakukan sesuatu seperti yang dilakukan makhluk, jangan dibayangkan bagaimananya,melainkan tidak seperti apa pun. Menolak konsep tentang posisi tengah (manzilah bainal manzilataini), sebab tidak mungkin pada diri seseorang tidak ada iman dan sekaligus tidak ada kafir.
Untuk mengenal lebih jauh tentang kaidah pemikiran Al-Asy’ari di bidang aqidah sesudah beliau kembali ke metode pemikiran salaf yang kemudian lebih dikenal dengan Salafu Ahli As Sunnah wa Al Jama`ah, beliau merumuskannya dalam tiga kaidah sebagai berikut:
1.         Memberikan kebebasan mutlak kepada akal sama sekali tidak dapat memberikan pembelaan terhadap agama. Mendudukkan akal seperti ini sama saja dengan merubah aqidah.
2.         Manusia harus beriman bahwa dalam urusan agama ada hukum yang bersifat taufiqi,artinya akal harus menerima ketentuan wahyu.
3.         Jika terjadi pertentangan antara wahyu dan akal maka wahyu wajib didahulukan dan akal berjalan dibelakang wahyu. Dan sama sekali tidak boleh mensejajarkan akal dengan wahyu apalagi mendahulukan akal atas wahyu.
Syi’ah adalah golongan umat Islam yang terlampau mengagungkan keturunan Nabi. Mereka mendahulukan keturunan Nabi, untuk menjadi khalifah. Dalam hal ini golongan syi’ah menetapkan bahwa Imam Ali-lah yang paling berhak memegang jabatan kholifah setelah Nabi.
Mengenai kemunculan Syi’ah, dalam hal ini Syi’ah sendiri berpendapat bahwah, kemunculan syi’ah berkaitan dengan masalah siapa yang berhak menggantikan Nabi dalam memimpin umat. Akan tetapi golongan syi’ahlah yang menentukan bahwa Imam Ali-lah yang berhak memegang jabatan khalifah, sesudah Nabi Al-Abbas sendiri pun merasa bahwa Ali-lah yang lebih wajar dari pada dirinya sendiri.




DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. Harun Nasution. Teologi Islam. UI – PRESS 1983.
Ahmad Hanafi M.A. Theology Islam. 1974. Bulan Bintang, Jakarta, Indonesia.
Drs. Adeng Muchtar Ghazali, M.Ag. Perkembangan ILMU KALAM.  2005. CV Pustaka Setia, Bandung.
Anwar, Rosihan, 2003, Ilmu Kalam, CV. Pustaka Setia ;Bandung
http://pemikiran kalam sunni.com
http://pemikiran kalam Asy’ariyah.com
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8202659



¹¹ http://www.pemikiran kalam Asy’ariyah.com
¹² Anwar, Rosihan, Ilmu Kalam (Bandung; CV. Pustaka Setia, 2003)hlm 89